Pada tanggal 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Keputusan ini disambut dengan berbagai reaksi, termasuk dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan bahwa putusan tersebut bersifat final dan harus dihormati oleh semua pihak.
Kronologi Keputusan MK
Keputusan MK ini diambil setelah mengabulkan permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat pada ambang batas tersebut.
Respons Presiden Jokowi
Presiden Jokowi, saat memberikan tanggapan di Solo, Jawa Tengah, pada 3 Januari 2025, menekankan bahwa keputusan MK adalah final dan mengikat. Ia meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut. “Ya, itu kan keputusan final dan mengikat, kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK,” ujarnya.
Jokowi juga menyatakan harapannya bahwa dengan dihapuskannya ambang batas tersebut, masyarakat akan disuguhkan dengan beragam alternatif calon presiden dan wakil presiden. “Harapannya kan seperti itu, banyak alternatif calon presiden,” tambahnya. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut dari pembuat undang-undang, yaitu DPR, untuk segera mengatur langkah-langkah selanjutnya setelah putusan ini.
Dampak Penghapusan Presidential Threshold
Penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini dipandang sebagai langkah signifikan dalam demokrasi Indonesia. Banyak pihak menganggap keputusan ini sebagai kemenangan bagi rakyat, karena memberikan kesempatan lebih luas bagi berbagai partai politik untuk mengusulkan calon mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih.
Beberapa politisi dan pengamat politik menyambut baik keputusan ini, dengan menyatakan bahwa penghapusan ambang batas akan mendorong munculnya lebih banyak calon alternatif yang dapat bersaing dalam pemilihan presiden mendatang. Ini juga diharapkan dapat mengurangi dominasi partai-partai besar dalam pencalonan presiden.
Tantangan ke Depan
Meskipun keputusan MK telah diambil, tantangan tetap ada di depan. Pembuat undang-undang diharapkan dapat segera menindaklanjuti keputusan ini dengan merumuskan peraturan yang sesuai untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan. Selain itu, partai-partai politik juga perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi pemilu mendatang dengan strategi yang lebih inklusif.
Jokowi menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan DPR dalam menyusun undang-undang yang mendukung pelaksanaan pemilu yang lebih demokratis. “Kita harus bersama-sama untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden merupakan langkah penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dengan keputusan ini, diharapkan akan muncul lebih banyak calon presiden yang dapat memberikan pilihan kepada masyarakat. Presiden Jokowi menegaskan bahwa keputusan ini harus dihormati dan ditindaklanjuti oleh semua pihak, termasuk DPR, untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis.
Masyarakat kini menantikan perkembangan selanjutnya terkait pemilu mendatang, dengan harapan bahwa keputusan ini akan membawa perubahan positif dalam sistem politik Indonesia. Keberagaman calon presiden yang diusulkan diharapkan dapat menciptakan dinamika politik yang lebih sehat dan memberikan suara yang lebih representatif bagi rakyat.